Di tengah iklim ekonomi dunia yang sedang tidak menentu seperti saat ini, jutaan pekerja di seluruh dunia terpaksa harus terdampak pengurangan karyawan, alias lay off. Sebagai pekerja, penting bagi Anda untuk mengetahui salah satu hal yang akan sangat memengaruhi kehidupan Anda pasca PHK – yakni pesangon, yang adalah salah satu aspek penting yang perlu dipahami baik oleh karyawan maupun pemberi kerja. Sebagai kompensasi finansial yang diberikan kepada karyawan ketika diberhentikan dari pekerjaannya, pemberian paket severance memiliki peran vital dalam memastikan perlindungan ekonomi bagi karyawan yang terkena PHK. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, peraturannya pun diatur dengan ketat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak karyawan tetap terpenuhi dan memastikan bahwa proses PHK dilakukan secara adil.
Pentingnya, tidak hanya terletak pada aspek finansial, namun juga pada keadilan dan perlindungan sosial bagi karyawan. Adanya pemberian ini memberikan jaminan bahwa karyawan yang kehilangan pekerjaan tidak langsung terjerumus ke dalam kesulitan ekonomi, dan mereka memiliki waktu untuk mencari pekerjaan baru atau merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik. Selain itu, memahami aturan dan ketentuan severance pay membantu karyawan dan pemberi kerja mengelola ekspektasi dan hak-hak mereka dengan lebih baik.
Simak lebih lanjut pembahasannya di artikel ini ya, di mana kami akan membahas lima hal penting yang perlu Anda ketahui tentang pemberian pesangon, mulai dari definisi dan peraturan hukum yang mengaturnya, hingga cara perhitungan yang benar, kondisi-kondisi yang memengaruhi besarannya, serta tips praktis bagi karyawan dan pemberi kerja dalam mengelolanya.
Definisi Pesangon
Seringkali disebut sebagai severance pay atau severance package, pembayaran ini adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan yang diberhentikan dari pekerjaannya. Pemberian bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan, pensiun dini, atau restrukturisasi perusahaan. Dalam konteks PHK, pesangon berfungsi sebagai jaring pengaman bagi karyawan yang terkena dampak agar mereka memiliki waktu dan sumber daya yang memadai untuk mencari pekerjaan baru atau menyesuaikan diri dengan situasi keuangan yang baru.
Tujuan Pemberian Pesangon
- Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan mereka. Ketika seorang karyawan diberhentikan, mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap dari gaji. Uang ini hadir untuk mengisi kekosongan ini dengan menyediakan sumber dana sementara yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membayar biaya rumah tangga, pendidikan anak, dan kebutuhan medis, sehingga karyawan dapat menghindari tekanan finansial yang berlebihan selama masa transisi ini.
- Memberikan waktu bagi karyawan untuk mencari pekerjaan baru yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman mereka tanpa harus tergesa-gesa. Dalam banyak kasus, mencari pekerjaan baru bisa memakan waktu beberapa bulan, dan keberadaan uang tersebut bisa membantu memastikan bahwa karyawan memiliki dana yang cukup untuk menutupi biaya hidup mereka selama periode pencarian kerja ini, sehingga mereka dapat fokus pada mencari pekerjaan yang benar-benar cocok dan tidak harus menerima pekerjaan pertama yang tersedia hanya untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Aturan Hukum Pemberian Pesangon
Aturan hukum pemberian uang severance di Indonesia diatur secara rinci dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah terkait, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunan lainnya. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan terlindungi dan perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan kompensasi yang layak, pantas, dan sesuai kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK dengan beberapa pengecualian tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh pelanggaran berat oleh karyawan.
- Besarannya pun biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji terakhir yang diterima.
- Komponen-komponen penghitungannya meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, seperti sisa cuti yang belum diambil dan tunjangan hari raya yang belum dibayarkan.
Cara Menghitung Pesangon
Sebagai tim HR, Anda adalah bagian dari perusahaan yang akan berurusan dengan penghitungannya. Jangan lupa, sekalipun Anda bagian dari tim HR, Anda juga adalah bagian dari karyawan di perusahaan tempat Anda bekerja. Karena itulah, memahami cara menghitung jumlah yang diberikan dengan baik adalah suatu hal yang sangat penting bagi Anda.
Mengikuti peraturan pemerintah, telah ditetapkan sebuah formula yang sangat jelas untuk menghitung besarannya. Misalnya, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak dibayarkan sebesar satu bulan gaji, sedangkan karyawan dengan masa kerja antara satu hingga dua tahun berhak dibayarkan sebesar dua bulan gaji. Jumlah ini meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja karyawan.
Menghitung besaran yang tepat adalah langkah penting dalam memastikan bahwa karyawan menerima kompensasi yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nah, perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa komponen utama yang harus diperhitungkan dalam menghitung pesangon: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Penghitungan Uang Pesangon
Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Formula dasar yang digunakan untuk menghitungnya adalah:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah
- Dan seterusnya, dengan peningkatan 1 bulan upah untuk setiap tambahan tahun masa kerja.
Penghitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama tiga tahun atau lebih. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
- Dan seterusnya, hingga masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah
Penghitungan Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak adalah bentuk pengganti dari berbagai kompensasi lain yang berhak diterima oleh karyawan, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil.
- Biaya pengobatan atau perawatan yang belum dibayarkan.
- Tunjangan hari raya yang belum dibayarkan.
Nah, supaya Anda tidak lagi kebingungan, yuk simak contoh cara hitungnya di bawah ini! Dalam percontohan ini, mari kita hitung besaran payout seorang karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun dengan gaji terakhir Rp15.000.000 per bulan.
- Uang Pesangon: 6 bulan upah x Rp15.000.000 = Rp90.000.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan upah x Rp15.000.000 = Rp30.000.000
- Uang Penggantian Hak: (misal) sisa cuti 5 hari + biaya pengobatan yang belum dibayar + THR yang belum dibayarkan = Rp5.000.000
- Total pesangon= Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak
- Total pesangon = Rp90.000.000 + Rp30.000.000 + Rp5.000.000 = Rp125.000.000
Penghitungan yang seperti ini memastikan bahwa karyawan mendapatkan hak mereka dari perusahaan secara penuh dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini juga membantu menghindari sengketa ketenagakerjaan yang dapat timbul akibat perhitungan pesangon yang tidak tepat.
Kondisi yang memengaruhi Besar Pesangon
Alasan PHK
Alasan PHK memainkan peran penting dalam menentukan besaran yang dibayarkan. Jika PHK dilakukan karena efisiensi perusahaan atau restrukturisasi, karyawan biasanya berhak mendapatkan pembayaran penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika PHK terjadi karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan, hak untuk menerima pembayaran bisa berkurang atau bahkan tidak diberikan sama sekali.
Masa Kerja Karyawan
Masa kerja karyawan juga merupakan faktor utama dalam menentukan besarannya. Semakin lama karyawan bekerja di perusahaan, semakin besar pula yang berhak mereka terima. Hal ini mencerminkan penghargaan atas kontribusi jangka panjang dan loyalitas karyawan kepada perusahaan.
Jenis Pekerjaan & Posisi Karyawan di Perusahaan
Jenis pekerjaan dan posisi karyawan dalam perusahaan juga dapat memengaruhi besaran jumlah yang diterima. Karyawan dengan posisi manajerial atau eksekutif mungkin memiliki paket yang berbeda dan lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan pada posisi entry-level atau non-manajerial.
Kebijakan Perusahaan
Beberapa perusahaan mungkin menawarkan paket severance yang lebih baik daripada yang diwajibkan oleh undang-undang sebagai bagian dari strategi mereka untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik.
Kondisi Finansial Perusahaan
Dalam situasi ekonomi yang sulit, beberapa perusahaan mungkin menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban pesangon, meskipun mereka tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tips Mengelola Pesangon bagi Karyawan & Perusahaan
Mengelolanya dengan bijak sangat penting baik bagi karyawan maupun perusahaan. Bagi karyawan, penting untuk membuat rencana keuangan yang matang setelah menerima pembayaran. Sebaiknya alokasikan dana untuk kebutuhan mendesak, tabungan darurat, dan investasi jangka panjang. Hindari pengeluaran yang tidak perlu dan fokus pada tujuan keuangan yang dapat memberikan keamanan jangka panjang. Pertimbangkan juga untuk berkonsultasi dengan penasehat keuangan untuk memaksimalkan manfaat dari yang diterima.
Bagi perusahaan, transparansi dan komunikasi yang baik dalam proses pemberian severance sangat penting untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa karyawan memahami hak-hak mereka. Pastikan perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan dengan tepat waktu. Mengingat situasi yang mendesak terkadang tidak bisa dihindari, ada baiknya perusahaan melakukan pencadangan dana pesangon sejak dini. Bersama dengan BPA Brokers, perusahaan bisa dibantu untuk melakukan pencadangan pesangon, sehingga tidak perlu khawatir saat situasi telah mendesak dan terpaksa harus melakukan pengurangan karyawan. Yuk, langsung cek di sini!