BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program andalan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memastikan kesejahteraan finansial karyawan di masa depan, khususnya saat mereka sudah pensiun, memutuskan berhenti bekerja, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mungkin terdengar sederhana, namun ternyata banyak peserta yang masih merasa kebingungan ketika harus mencairkan dana JHT mereka. Apalagi dengan adanya perubahan regulasi dan sistem yang terus berkembang, sangat penting bagi kita semua untuk mengetahui cara terkini mencairkan saldo BPJS JHT.
Pasti masih ada yang bertanya-tanya, “Gimana sih caranya cairkan saldo JHT sekarang?” atau “Apa saja ya, syarat-syaratnya?”. Nah, artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap dan mudah dipahami tentang proses pencairannya. Mulai dari syarat dan dokumen yang perlu disiapkan, langkah-langkah pencairan baik secara online maupun offline, hingga tips-tips agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan. Yuk, simak panduan lengkapnya dan pastikan tidak ketinggalan informasi penting seputar cara mencairkan BPJS JHT.
Apa yang Dimaksud dengan BPJS JHT?
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada para pekerja di masa pensiun. Program ini dirancang untuk membantu pekerja mengumpulkan dana yang dapat digunakan saat mereka sudah tidak lagi aktif bekerja, baik karena pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun sebab-sebab lain yang membuat mereka berhenti bekerja.
Ada berbagai macam alasan seseorang harus berhenti kerja. Apalagi, di tengah keadaan ekonomi dunia yang sangat tidak menentu seperti saat ini, di mana banyak perusahaan harus melakukan berbagai cara untuk bertahan, yang salah satunya adalah melakukan pengurangan karyawan. Tidak hanya itu, contoh lainnya, ketika seorang perempuan memutuskan untuk berhenti bekerja untuk menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya, saldo dari BPJS JHT bisa dicairkan untuk menjadi simpanan saat keadaan mendesak dan tidak terduga terjadi pada rumah tangga.
Iuran JHT dikumpulkan secara periodik selama masa kerja, di mana sebagian besar iuran dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya oleh pekerja. Dana yang terkumpul kemudian akan diberikan secara sekaligus atau bertahap kepada pekerja ketika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja selama jangka waktu tertentu. JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bahwa para pekerja memiliki sumber dana yang bisa mereka andalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa depan, memberikan rasa aman setelah mereka tidak lagi bekerja, setidaknya untuk beberapa saat. .
Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS JHT? Simak beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
- Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Selain syarat-syarat di atas, untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK,
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Surat Pengalaman Kerja
- Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
Cara Klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan Online 2024
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut di portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kunjungi Portal Layanan
- Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Proses selesai, dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS JHT Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Sekalipun bisa dilakukan secara online, Anda juga bisa melakukan pencairan saldo BPJS JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini, ya.
- Bawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir klaim JHT.
- Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Untuk Anda yang lebih nyaman dengan pencairan secara online, ada cara lain yang bisa dilakukan selain melalui portal layanan yang sudah disebutkan di atas, yaitu dengan menggunakan aplikasi JMO. Cukup unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store, dan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’
- Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada
- Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan
- Lakukan selfie sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif yang akan digunakan untuk pencairan
- Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar
Memahami cara mencairkan BPJS JHT adalah hal yang penting bagi setiap pekerja yang ingin memastikan kesejahteraan finansialnya di masa depan. Dengan mengikuti panduan dan langkah-langkah terkini yang telah dibahas di artikel ini, proses pencairan dana JHT bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lancar. Mulai dari persiapan dokumen hingga langkah-langkah praktis dalam pengajuan baik secara online maupun offline, semuanya ditujukan agar Anda mendapatkan hak Anda dengan cepat dan tanpa hambatan, karena sejatinya program JHT ditujukan untuk memastikan perlindungan untuk para pekerja. Nah, selain adanya perlindungan dari negara, akan sangat baik jika Anda juga memberikan perlindungan ekstra kepada semua karyawan di perusahaan dengan asuransi kesehatan karyawan, lho! Jangan khawatir, BPA Brokers bisa membantu mengurus pemilihan hingga proses klaimnya. Cek langsung, yuk di bpabrokers.co.id!