Di dunia bisnis yang serba dinamis, ada kalanya perusahaan harus menghadapi situasi sulit yang membuat mereka harus melakukan layoff karyawan. Meskipun langkah ini sering kali dianggap sebagai keputusan terakhir dalam upaya restrukturisasi atau penyesuaian, proses layoff harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mematuhi norma-norma etika, serta yang paling penting: undang-undang yang berlaku. Perlu diingat, bahwa melakukan layoff tanpa memperhatikan etika dan hukum tidak hanya dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi karyawan yang terkena, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian reputasi dan keuangan bagi perusahaan Anda sendiri.
Selain itu, layoff yang dilakukan secara tidak adil atau tanpa komunikasi yang efektif dapat merusak kepercayaan dan moral karyawan yang masih bekerja di perusahaan. Takutnya, motivasi kerja dan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan akan menurun. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap organisasi untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip yang etis saat harus melakukan layoff. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa best practices dalam melakukan pengurangan karyawan yang tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga menghormati hak dan kesejahteraan karyawan, serta cara-cara untuk mendukung mereka yang terkena dampak dalam masa transisi, yang tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses layoff dijalankan dengan cara terbaik dengan penuh tanggung jawab.
Beberapa Alasan Layoff Karyawan
Sebagai tim HR, penting untuk Anda ketahui bahwa melakukan pemecatan karyawan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, mengingat ada banyak ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Ketentuan-ketentuan ini mengacu pada ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Nah, undang-undang ini sendiri dirancang untuk melindungi hak-hak karyawan sekaligus memberikan panduan jelas kepada perusahaan tentang prosedur yang harus diikuti saat melakukan pemecatan, sehingga keadilan dapat terjaga untuk semua pihak yang terlibat.
Ada beberapa kasus yang dapat menjadi alasan perusahaan melakukan layoff karyawan. Dalam semua kasus, perusahaan diharuskan untuk menjalankan proses yang adil dan transparan, memberikan karyawan yang bersangkutan peringatan tertulis, kesempatan untuk didengar, dan penjelasan yang memadai tentang alasan pemecatan. Ini bertujuan untuk menghindari konflik dan kemungkinan tuntutan hukum yang bisa timbul dari proses pemecatan yang dianggap tidak adil atau sewenang-wenang. Terdengar rumit, ya? Tenang saja, pastikan Anda baca pembahasannya lebih lanjut di artikel ini, ya.
Yuk, baca dulu beberapa alasan karyawan bisa dipecat di bawah ini!
Karyawan Melakukan Kesalahan Berat
Perusahaan bisa memecat karyawan ketika karyawan tersebut melakukan kesalahan berat. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 Ayat 1, yang termasuk kesalahan berat antara lain:
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan baik itu barang atau uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu yang merugikan perusahaan.
- Mabuk, minum minuman keras, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di lingkungan kerja.
- Melakukan tindak asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi rekan kerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
- Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan rekan kerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membocorkan rahasia perusahaan yang dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan kejahatan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ditahan Pihak Berwajib
Perusahaan bisa memecat karyawan bila karyawan ditahan oleh pihak berwajib atas kasus yang melibatkan mereka. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar uang penghargaan masa kerja 1 kali ditambah uang pengganti hak. Namun, jika setelah 6 bulan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan diwajibkan mempekerjakan karyawan kembali.
Karyawan Melanggar Aturan Perusahaan
Pemecatan juga dapat dilakukan karena pelanggaran aturan perusahaan yang dilakukan oleh karyawan. Setiap perusahaan tentu punya aturan tersendiri yang menjadi penuntun dan wajib ditaati. Bila dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan, mulai dari pemotongan gaji, demosi, sampai dengan pemecatan. Untuk proses pemecatan ini umumnya akan didahului oleh surat teguran, bila setelah surat teguran karyawan masih juga melanggar dan tidak ada perbaikan diri, maka perusahaan berhak memecat karyawan tersebut.
Perubahan Status dan Efisiensi Perusahaan
Kerap melanda perusahaan-perusahaan teknologi belakangan ini, perubahan status, merger, dan perubahan kepemilikan juga bisa menjadi salah satu alasan perusahaan melakukan PHK. Biasanya, ini dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan atau ada beberapa posisi yang memang tidak dibutuhkan lagi. Bila memang perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka kemajuan perusahaan, maka hal tersebut bisa menjadi alasan pemecatan namun perusahaan perlu membayar kompensasi yang sesuai kepada karyawan.
Perusahaan Mengalami Kebangkrutan
Alasan PHK karyawan selanjutnya bisa karena perusahaan tutup atau bangkrut setelah mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun, dibuktikan dengan laporan atau audit akuntan publik. Selain itu, bila ada keadaan memaksa (force majeure), seperti bencana atau hal buruk yang tidak bisa dihindari, perusahaan juga dapat melakukan PHK. Untuk alasan tersebut, baik itu kerugian atau force majeure, perusahaan wajib memberikan 1 kali uang pesangon, 1 kali upah, dan uang pengganti kepada karyawan.
Karyawan Mangkir
Apabila karyawan mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis yang jelas, tidak ada bukti sah, setelah diberikan teguran lisan atau tulisan sebanyak 2 kali, maka perusahaan berhak memberhentikan karyawan. Dalam hal ini, perusahaan bisa menganggap bahwa karyawan tersebut melakukan pengunduran diri.
Etika Saat Layoff Karyawan
Melakukan layoff karyawan adalah situasi yang memerlukan kepekaan dan perhatian terhadap etika. Berikut adalah tujuh poin etika yang penting untuk dipertimbangkan saat perusahaan harus melakukan layoff karyawan:
Transparansi
Jelaskan secara terbuka dan jujur alasan di balik keputusan layoff kepada karyawan. Penting untuk berkomunikasi dengan cara yang transparan tentang keadaan perusahaan yang memaksa adanya pengurangan jumlah karyawan.
Lakukan Komunikasi yang Efektif
Lakukan komunikasi layoff secara langsung dan pribadi bila memungkinkan, menghindari pengumuman melalui email atau media massa kecuali situasi mengharuskan. Memberikan informasi secara langsung menunjukkan penghormatan kepada karyawan.
Keadilan & Konsistensi
Pastikan bahwa proses layoff diterapkan secara adil dan konsisten kepada semua karyawan, tanpa diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, ras, atau faktor pribadi lainnya.
Dukungan Selama Masa Transisi
Sediakan dukungan kepada karyawan yang di-layoff, seperti konseling karir, pelatihan ulang, atau bantuan pencarian pekerjaan. Dukungan ini dapat membantu meredakan dampak layoff terhadap kehidupan karyawan.
Paket Pesangon yang Memahami
Tawarkan paket kompensasi atau pesangon yang adil dan memadai, sesuai dengan lama kerja karyawan dan standar industri, untuk membantu karyawan saat masa transisi.
Hormati Privasi dan Martabat Karyawan
Perlakukan karyawan dengan hormat dan martabat selama proses layoff. Hindari membuat situasi menjadi lebih menyakitkan atau mempermalukan karyawan di depan rekan-rekan mereka.
Evaluasi & Feedback
Setelah proses layoff, evaluasi cara perusahaan mengelola situasi dan dengarkan feedback dari karyawan yang tersisa maupun yang di-layoff. Belajar dari pengalaman ini untuk meningkatkan proses di masa depan dan mendukung iklim kerja yang lebih baik.
Pengurangan karyawan dalam perusahaan adalah suatu hal yang tidak menyenangkan untuk perusahaan manapun. Sebagai tim HR, Anda adalah pihak yang harus menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan dukungan yang kuat. Hal ini berguna agar perusahaan dapat menjaga reputasi serta kepercayaan karyawan selama masa sulit. Nah, demi mempermudah proses ini, BPA Brokers bisa membantu perusahaan Anda dalam melakukan pencadangan pesangon karyawan saat terpaksa melakukan layoff karyawan, lho. Langsung saja cek di sini untuk selengkapnya, ya!