Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan oleh karyawan maupun perusahaan. Namun, terkadang PHK menjadi langkah yang tidak bisa dihindari untuk menjaga kelangsungan bisnis. Di Indonesia, UU Cipta Kerja memberikan panduan yang jelas tentang alasan-alasan sah yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK. Memahami aturan ini sangat penting agar proses PHK berjalan adil dan sesuai dengan hukum.
Artikel ini akan membahas tujuh alasan utama yang diakui oleh UU Cipta Kerja sebagai dasar yang sah untuk melakukan PHK. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan wawasan bagi karyawan mengenai hak mereka dan membantu perusahaan menjalankan prosedur PHK dengan benar. Dengan memahami kondisi-kondisi yang memungkinkan PHK, diharapkan proses ini bisa dilakukan dengan lebih transparan dan adil, sehingga meminimalkan konflik yang mungkin muncul. Yuk, pelajari lebih lanjut tentang ketentuan ini untuk memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka dalam situasi PHK.
Memahami UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja, atau yang dikenal sebagai Omnibus Law, adalah peraturan hukum yang disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Disahkan pada tahun 2020, UU Cipta Kerja mencakup berbagai aspek regulasi, termasuk ketenagakerjaan, perizinan usaha, investasi, serta pengelolaan lingkungan. Salah satu fokus utamanya adalah penyederhanaan dan penyelarasan berbagai regulasi yang sebelumnya dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam konteks ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja memperkenalkan beberapa perubahan signifikan terkait hubungan kerja, hak-hak karyawan, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan mempermudah proses rekrutmen dan PHK, sambil tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Beberapa perubahan penting meliputi pengaturan upah minimum, sistem cuti, pesangon, dan aturan tentang kontrak kerja serta alih daya (outsourcing).
UU Cipta Kerja juga berupaya untuk mengurangi birokrasi yang rumit dan memakan waktu dalam proses perizinan usaha. Dengan adanya sistem perizinan yang lebih sederhana dan cepat, diharapkan investor domestik maupun asing akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.
Dalam bidang pengelolaan lingkungan, UU Cipta Kerja menetapkan standar yang lebih jelas dan konsisten untuk izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Meskipun ada kekhawatiran tentang potensi dampak negatif terhadap lingkungan, pemerintah menegaskan bahwa undang-undang ini tetap menjamin perlindungan lingkungan yang memadai sambil mendorong investasi yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merupakan langkah besar dalam reformasi regulasi di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan pelaksanaan yang efektif, diharapkan undang-undang ini dapat membuka peluang ekonomi baru, mengurangi tingkat pengangguran, dan membawa manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
7 Alasan PHK menurut UU Cipta Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah keputusan yang sulit dan penuh konsekuensi bagi perusahaan dan karyawan. Namun, mengapa PHK bisa terjadi? Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, berikut beberapa alasan yang memperbolehkan PHK:
1. Ditahan Pihak Berwajib
Jika karyawan ditahan oleh pihak berwenang dan tidak dapat melaksanakan tugasnya, perusahaan berhak melakukan PHK. Namun, jika dalam waktu 6 bulan karyawan dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mengembalikannya ke posisi semula.
2. Melakukan Kesalahan Berat
Kesalahan berat yang dapat menjadi alasan PHK meliputi penipuan, pencurian, mabuk, melakukan perbuatan asusila, mengintimidasi rekan kerja, merusak barang perusahaan, dan membocorkan rahasia perusahaan. Bukti kesalahan berat dapat berupa tertangkap tangan, pengakuan karyawan, atau laporan dari pihak berwenang dengan dukungan dua saksi.
3. Melakukan Pelanggaran
PHK dapat dilakukan jika karyawan melakukan pelanggaran berat, biasanya setelah diberikan surat peringatan maksimal tiga kali. Jenis pelanggaran ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
4. Perusahaan Tutup/Bangkrut
Jika perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan akuntan publik, atau terkena force majeure, PHK dapat dilakukan. Karyawan berhak menerima pesangon satu kali lipat, upah penghargaan masa kerja satu kali lipat, dan uang penggantian hak.
5. Karyawan Mangkir
PHK dapat dilakukan jika karyawan mangkir selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau bukti yang sah, setelah mendapat teguran dua kali. Dalam kondisi ini, perusahaan dapat menganggap karyawan tersebut mengundurkan diri.
6. Perubahan Status dan Efisiensi Perusahaan
Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dapat menjadi alasan PHK. PHK juga bisa dilakukan untuk efisiensi dengan memberikan kompensasi kepada karyawan.
7. Karyawan Tidak Mampu Bekerja
Jika karyawan tidak mampu bekerja lebih dari 12 bulan akibat penyakit atau cacat, perusahaan berhak melakukan PHK karena karyawan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan pekerjaan.
Alasan PHK yang Dilarang
Sebagai karyawan, penting bagi Anda untuk mengetahui alasan-alasan apa saja yang bisa membuat perusahaan tempat Anda bekerja melakukan PHK. Dengan begini, Anda bisa mengantisipasi situasi-situasi yang bisa terjadi dalam perusahaan. Contoh, apabila sudah mulai terdengar berita yang mengatakan bahwa perusahaan Anda sedang goyah dalam segi finansial, Anda bisa mulai mencari-cari pekerjaan lain sebelum terdampak PHK. Nah, selain hal-hal di atas, ternyata ada juga beberapa alasan yang membuat seseorang dilarang untuk di-PHK, lho. Cek di bawah ini!
UU Cipta Kerja No. 11/2020 Pasal 153 ayat (1) mengatur beberapa alasan PHK yang tidak diperbolehkan, seperti:
- sakit tidak lebih dari 12 bulan
- memenuhi kewajiban negara,
- menjalankan ibadah,
- menikah,
- hamil atau melahirkan,
- menjadi anggota serikat pekerja,
- mengadukan perusahaan,
- diskriminasi berdasarkan paham, agama, atau kondisi fisik
Setelah mengetahui berbagai alasan PHK yang diatur dalam UU Cipta Kerja, sebagai karyawan Anda bisa lebih mengantisipasi keadaan-keadaan yang dapat terjadi pada perusahaan tempat Anda bekerja. Sementara, dari sisi perusahaan, PHK adalah suatu hal yang terkadang tidak dapat dihindari, sehingga penting bagi perusahaan untuk mempersiapkan atau melakukan pencadangan dana pesangon bagi karyawan yang terdampak PHK di kemudian hari. Kalau masih bingung bagaimana cara melakukannya, BPA Brokers bisa bantu, lho! Konsultasikan segera apa yang perusahaan Anda butuhkan!