Siapa yang sampai saat ini masih belum familiar dengan program BPJS? Tentunya, kebanyakan masyarakat Indonesia sudah mulai paham dengan segala hal yang berhubungan dengan BPJS. Sejak pertama beroperasi di tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan empat buah program utama. Apa sajakah program-programnya? Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hati Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Meskipun sudah familiar dengan program-program ini, pasti masih ada saja yang belum bisa membedakan atau memahami fungsi masing-masing dari keempat program di atas. Yuk, simak di artikel ini, segala serba serbi BPJS Ketenagakerjaan!
Jaminan Hari Tua (JHT)
Salah satu program BPJS yang paling sering terdengar, Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. Melalui info yang didapatkan dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah akumulasi dari iuran dan hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua bisa dibilang adalah salah satu bentuk tabungan yang bisa dimiliki seorang pekerja. Bahkan, hasil pengembangan dari JHT ini diklaim selalu lebih tinggi dari suku bunga deposito bank pemerintah, lho. Dengan adanya program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan keamanan dan kenyamanan finansial saat mereka memasuki masa pensiun, dan menghindarkan efek sandwich generation untuk anak hingga cucu mereka di masa yang akan datang.
Bagaimana Cara Kerja JHT?
Dalam program BPJS ini, pekerja dan pemberi kerja sama-sama menyumbang iuran. Iuran ini kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nah, pengelolaan dana ini melibatkan investasi di berbagai instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, sehingga nilai uang bisa berkembang seiring waktu berjalan. Hal Ini merupakan strategi penting untuk memastikan bahwa dana yang tersedia bagi pekerja saat pensiun akan memiliki jumlah yang memadai, dan dapat membantu mereka menjalani hidup dengan layak di hari tua.
Apa Saja Keuntungan Investasi JHT?
Salah satu aspek menarik dari JHT adalah hasil investasi yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga deposito bank pemerintah. Misalnya, pada tahun 2016, hasil pengembangan JHT mencapai sekitar 7,19%, sementara suku bunga deposito hanya sekitar 4,88%. Margin seperti inilah yang menunjukkan efektivitas strategi investasi yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam upayanya untuk melindungi dan mengembangkan dana pensiun pekerja.
Apa Saja Manfaat JHT bagi Pekerja?
Manfaat utama dari program BPJS JHT tidak hanya terletak pada akumulasi dana yang akan diterima saat pensiun, tetapi juga pada keamanan finansial yang ditawarkan program ini selama periode ketidakpastian ekonomi atau setelah selesai bekerja. Pekerja yang telah membayar iuran selama periode tertentu berhak untuk menarik sebagian atau seluruh dana JHT mereka di saat pensiun atau ketika menghadapi kondisi tertentu yang diakui oleh regulasi, seperti pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang belakangan ini sering terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia dan seluruh dunia.
Besar Iuran Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Bagi para pekerja yang menerima upah, iuran JHT setiap bulan idealnya diambil dari total upah mereka, yaitu sebesar 5,7% dari upah. Dari jumlah tersebut, 3,7% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja, dan 2% sisanya ditanggung oleh karyawan. Sementara itu, untuk pekerja yang tidak menerima upah, iuran JHT yang harus dibayar adalah 2% dari upah yang mereka laporkan. Untuk metode pembayaran iuran, metode yang sama berlaku bagi baik pekerja yang menerima upah ataupun tidak, lho. Iuran harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal lima belas pada bulan berikutnya.
Jaminan Pensiun
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, program jaminan pensiun merupakan bentuk jaminan sosial yang dirancang untuk menjaga kualitas hidup yang layak bagi peserta dan ahli warisnya dengan menyediakan penghasilan seusai masa pensiun, saat mengalami cacat total tetap, atau setelah meninggal dunia.
Bisa dikatakan, bahwa Jaminan Pensiun fokus pada penyediaan pendapatan stabil setelah memasuki usia pensiun. Sistem ini memungkinkan pekerja untuk menerima pembayaran bulanan setelah pensiun, yang mirip dengan program pensiun di banyak negara lain. Pembayaran ini dimaksudkan untuk menggantikan sebagian dari pendapatan yang hilang saat seorang karyawan berhenti bekerja. Sementara itu, besarnya pembayaran pensiun bergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan dan lama periode kontribusi. Jaminan Pensiun memberikan keamanan finansial yang lebih besar di usia tua dengan menyediakan sumber pendapatan reguler yang membantu mempertahankan standar hidup.
Perbedaan JHT dan JP
Jaminan Hari Tua (JHT) beroperasi lebih seperti tabungan untuk masa depan yang berasal dari iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Di sisi lain, Jaminan Pensiun (JP) menyediakan pendapatan bulanan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup saat memasuki usia pensiun. Jadi, JHT bisa diakses sebagai dana darurat yang dapat diambil kapan saja, sementara JP berfungsi sebagai sumber pendapatan bulanan yang stabil saat Anda tidak lagi bekerja secara aktif.
Perbedaan yang paling signifikan di antara kedua program ini terletak pada waktu dan cara akses ke dana yang didapatkan. JHT menawarkan fleksibilitas lebih dengan kemungkinan penarikan dana dalam kondisi tertentu sebelum pensiun, memberikan bantuan finansial pada saat-saat kritis. Di sisi lain, JP bertujuan untuk stabilitas jangka panjang, dengan menyediakan dukungan bulanan yang konsisten setelah pensiun.
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada enam jenis manfaat program Jaminan Pensiun, yang adalah:
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) – uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia, dengan catatan masa iuran minimal lima belas tahun atau setara 180 bulan.
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC) – uang tunai bulanan untuk peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan hingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. MPC ini diberikan sampai peserta meninggal dunia atau bisa bekerja kembali.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) – uang tunai bulanan untuk janda/duda yang menjadi ahli waris peserta sampai ia meninggal dunia atau menikah lagi.
- Manfaat Pensiun Anak (MPA) – uang tunai bulanan untuk anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal dua orang anak yang didaftarkan) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah.
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) – diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, dengan catatan masa iuran peserta lajang kurang dari lima belas tahun.
- Manfaat Lumpsum – peserta hanya berhak atas manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan apabila ia memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimal lima belas tahun, mengalami cacat total tetap di mana kejadian cacat tidak terjadi setelah minimal satu bulan kepesertaan, atau peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal setahun.
Jaminan Kematian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, Jaminan Kematian adalah bagian dari rangkaian program BPJS yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia dan bukan akibat dari kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem proteksi sosial di Indonesia, yang dirancang untuk memberikan keamanan finansial kepada keluarga pekerja pada saat yang paling kritis, yaitu saat terjadi kepergian seorang anggota keluarga. Melalui manfaat uang tunai yang disediakan oleh program ini, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi yang mungkin timbul akibat kehilangan sumber penghasilan keluarga, sekaligus memberikan dukungan pada aspek-aspek penting lainnya seperti biaya pemakaman dan pendidikan anak. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan warga negara, memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya bahwa mereka terlindungi dari dampak finansial yang tidak terduga.
Manfaat Jaminan Kematian
Ahli waris dari peserta yang meninggal akan menerima total manfaat sebesar Rp36 juta, yang dibagi sebagai berikut:
- Santunan sekaligus Rp16.200.000.
- Santunan berkala yang totalnya Rp4.800.000 (dibayarkan sekaligus untuk 24 bulan, masing-masing bulan Rp200.000).
- Biaya pemakaman Rp3.000.000.
- Bantuan beasiswa Rp12.000.000 untuk satu anak dari peserta yang telah membayar iuran minimal selama lima tahun.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Sebagai pekerja kantoran, mungkin Anda tidak terlalu familiar dengan Jaminan Kecelakaan Kerja alias JKK. Program keempat dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program BPJS penting yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama jam kerja atau dalam perjalanan antara rumah dan tempat kerja.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja
Terdapat beberapa manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diantaranya adalah:
- Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan ruang kelas setara dengan kelas 1 rumah sakit pemerintah, perawatan intensif (ICU, ICCU, HCU), diagnostic, pengobatan dengan obat (generic dan bermerk), pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan operasi, transfusi darah serta rehabilitasi medik.
- Santunan yang berbentuk uang, terdiri dari:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja.
- Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
- Santunan Kecacatan
- Santunan kematian dan biaya pemakaman
- Program Kembali Bekerja (Return to Work) yang berupa pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit dari lingkungan kerja yang memiliki potensi kecacatan. Pendampingan mulai dari peserta masuk rumah sakit hingga peserta kembali bekerja.
- Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Rehabilitasi merupakan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi. Patokan harga ditetapkan oleh Pusat Rehabilitas Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambahkan 40% dari harga tersebut dan biaya rehabilitasi medik.
- Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja senilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Semoga Anda sudah lebih familiar dengan program-program BPJS Ketenagakerjaan, ya! Memahami berbagai program BPJS ini penting sekali, karena program-program tersebut memiliki peran penting dalam memberikan jaminan sosial pada pekerja di Indonesia. Dengan memahami serba-serbi program ini, pekerja dapat lebih menghargai dan memanfaatkan manfaat yang ditawarkan, sambil memastikan bahwa mereka dan keluarganya terlindungi dari berbagai risiko finansial yang mungkin terjadi. Selain adanya perlindungan dari negara, akan sangat baik jika Anda juga memberikan perlindungan ekstra kepada karyawan di perusahaan Anda dengan asuransi kesehatan karyawan, lho! Jangan khawatir, BPA Brokers bisa membantu mengurus pemilihan hingga proses klaimnya. Cek langsung, yuk di bpabrokers.co.id!